Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017


1.     Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu.
Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain.
Kedaulatan dalam beberapa bahasa asing: sovereignity (Inggris), souvereinieit (Belanda), dan souvereinete (Prancis).
Beberapa tokoh yang berperan mengembangkan teori kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin. Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya.
Karena usahanya mengembangkan teori kedaulatan, maka Jean Bodin, dianggap sebagai bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la Republique, menjelaskan kedaulatan dibedakan menjadi:
1.      Kedaulatan ke dalam; adalah kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara  dalam urusan nasional atau dalam negeri.
2.      Kedaulatan ke luar; adalah kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negeri.

2.     Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
     Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
    Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c.  Teori Kedaulatan Negara
    Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
    Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.




3.     Sifat Sifat Kedaulatan
1.      Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.      Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3.      Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya.
4.      Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi


4.     Kedaulatan Indonesia Menurut UUD 1945
Kedaulatan Indonesia menurut UUD adalah kedaulatan rakyat.
Konsepsi kedaulatan rakyat atau demokrasi jelas terkandung dalam UUD 1945. Dari     pembukaan sampai ke Pasal dan ayat-ayatnya jelas terkandung konsepsi Kedaulatan Rakyat. Dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan: “....dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Prinsip kedaulatan rakyat juga tercantum dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip kedaulatan rakyat tersebut juga nampak dalam seluruh mekanisme dan prosedur yang terdapat dalam UUD 1945. Mulai dari prosedur rekruitmen politik, kekuasaan, legislasi, pajak dan pemilu mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut paham kedaulatan rakyat dengan konsep perwakilan.
Bahkan menurut Jimly, konsep kedaulatan rakyat yang terdapat dalam UUD 1945 bukan hanya bersifat politik, melainkan juga ekonomi dan sosial. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 diatas menyiratkan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Hal ini tentu saja berbeda dengan negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, dimana soal-soal ekonomi tidak diatur dalam konstitusi Oleh karena itulah, menurut KC Wheare dan C.F. Strong, Undang-Undang Dasar Negara yang tidak mengatur mengenai ekonomi dan sosial, disebut sebagai Konstitusi Politik bukan Konstitusi Ekonomi atau Konstitusi Sosial.
Sedangkan Indonesia, UUD 1945 mengatur mengenai ekonomi (Pasal 33) dan Sosial (Pasal 34), maka bisa disebut, demikian menurut para ahli, bahwa UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik semata melainkan konstitusi ekonomi dan sosial. Oleh karenanya kedaulatan yang terdapat di dalam UUD 1945, juga termaktub kedaulatan rakyat dibidang politik, ekonomi dan sosial.


0 komentar: