Popular Posts
-
ASMA Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan asma. Asma menika penyakit ingkang njalari amargi wonten gang guan ing piranti...
-
Ing zaman sakmenika kathah tiyang utawi masyarakat Indonesia khususipun daerah Jawa Tengah sakleresipun kathah ingkang saged basa ...
-
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam kasugengan sarta karaharjan mugi tansah kajiwa kasarira dhumateng kula lan panjenengan sedaya....
-
Prosedur Pembuatan Paspor
-
Sumangga Mbuang Reregetan Wonten Wadahipun Gesang ingkang anyem tentrem sakmenika gadhahi perkawis perkawis ingkang mb...
-
2. LOMPAT 1. Lompat Jauh Lompat merupakan salah satu cabang dari atletik yang biasa di lombakan dalam kejuaraan,regional...
-
Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan olahraga Voli. Voli menika sampun kondhang saha dipunremeni dening tiyang enem ugi tiyang sepuh. Voli i...
-
Sosial media menika kalebet salah satunggalipun awujud kemajengan Tekhnologi lan Informatika (TI) ingkang paling kuraos dening kawula...
-
Indonesia inggih punika salah satunggaling negari ingkang gadhah maneka warni kabudayan pramila nguri-uri budaya ingkang sampu...
Blogger templates
Blog Archive
-
▼
2017
(13)
-
▼
Februari
(13)
- PKn - Kedaulatan
- PKn - PERBANDINGAN ANTARA NEGARA SERIKAT DENGAN NE...
- PKn - Bentuk Negara dan Pemerintahan
- PKn - HAM (Hak Asasi Manusia)
- Penjas - Athletic: Lompat
- Penjas - Athletic: Lari
- Basa Jawa - Sesorah: ADICARA BERSIH DUSUN
- Basa Jawa - Nguri-uri Kabudayan Jawa
- PKn - AGHT: Bentuk Ancaman Terhadap NKRI
- Dakwah Islam: Menuntut Ilmu
- English - Contoh Introduction
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Prosedur: Prosedur ...
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Biaografi: Bill Gates
-
▼
Februari
(13)
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017
1.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang
berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu.
Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan
mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari
pemerintahan negara lain.
Kedaulatan
dalam beberapa bahasa asing: sovereignity (Inggris), souvereinieit (Belanda),
dan souvereinete (Prancis).
Beberapa tokoh
yang berperan mengembangkan teori kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin.
Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya.
Karena
usahanya mengembangkan teori kedaulatan, maka Jean Bodin, dianggap sebagai
bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la
Republique, menjelaskan kedaulatan dibedakan menjadi:
1. Kedaulatan ke dalam; adalah kekuasaan tertinggi dalam negara untuk
melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam
negeri.
2.
Kedaulatan ke luar;
adalah kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara
dalam urusan internasional atau luar negeri.
2.
Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c.
Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
3.
Sifat Sifat Kedaulatan
1. Permanen,
artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan
yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2. Absolut,
artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3. Bulat,
artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada
dalam Negara tanpa ada kecualinya.
4. Asli,
artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
4. Kedaulatan
Indonesia Menurut UUD 1945
Kedaulatan Indonesia menurut UUD adalah kedaulatan rakyat.
Konsepsi
kedaulatan rakyat atau demokrasi jelas terkandung dalam UUD 1945. Dari pembukaan sampai ke Pasal dan ayat-ayatnya
jelas terkandung konsepsi Kedaulatan Rakyat. Dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD
1945 disebutkan: “....dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Prinsip
kedaulatan rakyat juga tercantum dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Prinsip kedaulatan rakyat tersebut juga nampak dalam
seluruh mekanisme dan prosedur yang terdapat dalam UUD 1945. Mulai dari prosedur
rekruitmen politik, kekuasaan, legislasi, pajak dan pemilu mencerminkan bahwa
UUD 1945 menganut paham kedaulatan rakyat dengan konsep perwakilan.
Bahkan
menurut Jimly, konsep kedaulatan rakyat yang terdapat dalam UUD 1945 bukan
hanya bersifat politik, melainkan juga ekonomi dan sosial. Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945 menyebutkan bahwa:
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 diatas menyiratkan bahwa Indonesia
menganut paham kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Hal ini tentu saja berbeda
dengan negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, dimana soal-soal ekonomi
tidak diatur dalam konstitusi Oleh karena itulah, menurut KC Wheare dan C.F.
Strong, Undang-Undang Dasar Negara yang tidak mengatur mengenai ekonomi dan
sosial, disebut sebagai Konstitusi Politik bukan Konstitusi Ekonomi atau
Konstitusi Sosial.
Sedangkan Indonesia, UUD 1945 mengatur mengenai ekonomi
(Pasal 33) dan Sosial (Pasal 34), maka bisa disebut, demikian menurut para
ahli, bahwa UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik semata melainkan konstitusi
ekonomi dan sosial. Oleh karenanya kedaulatan yang terdapat di dalam UUD 1945,
juga termaktub kedaulatan rakyat dibidang politik, ekonomi dan sosial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar