Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017


Prosedur Pembuatan Paspor
Hasil gambar untuk paspor

        Paspor merupakan dokumen yang wajib Anda miliki apabila ingin berpergian ke luar negeri. Berikut adalah prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor agar Anda             dapat mengetahui cara pembuatan paspor dengan baik dan benar.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Pertama, pemohon mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Apabila diajukan melalui website (pra permohonan), pemohon wajib mengisi formulir elektronik dan melengkapi persyaratan. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon disertai persyaratan yang telah ditentukan. Apabila permohonan diajukan melalui website, pemohon menyerahkan tanda bukti pra permohonan. Kemudian, petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon dan selanjutnya melakukan pengecekan dokumen. Setelah itu, petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket bendahara penerima untuk melakukan proses pembayaran. Setelah menerima pembayaran, bendahara memasukkan nomor paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara. Setelah itu, petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menAndatangani hasil pencetakan dan blangko paspor. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada petugas pencetakan. Setelah dicetak, Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menAndatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor. Kemudian pemohon menAndatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.

0 komentar: