Popular Posts
-
ASMA Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan asma. Asma menika penyakit ingkang njalari amargi wonten gang guan ing piranti...
-
Ing zaman sakmenika kathah tiyang utawi masyarakat Indonesia khususipun daerah Jawa Tengah sakleresipun kathah ingkang saged basa ...
-
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam kasugengan sarta karaharjan mugi tansah kajiwa kasarira dhumateng kula lan panjenengan sedaya....
-
Prosedur Pembuatan Paspor
-
Sumangga Mbuang Reregetan Wonten Wadahipun Gesang ingkang anyem tentrem sakmenika gadhahi perkawis perkawis ingkang mb...
-
2. LOMPAT 1. Lompat Jauh Lompat merupakan salah satu cabang dari atletik yang biasa di lombakan dalam kejuaraan,regional...
-
Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan olahraga Voli. Voli menika sampun kondhang saha dipunremeni dening tiyang enem ugi tiyang sepuh. Voli i...
-
Sosial media menika kalebet salah satunggalipun awujud kemajengan Tekhnologi lan Informatika (TI) ingkang paling kuraos dening kawula...
-
Indonesia inggih punika salah satunggaling negari ingkang gadhah maneka warni kabudayan pramila nguri-uri budaya ingkang sampu...
Blogger templates
Blog Archive
-
▼
2017
(13)
-
▼
Februari
(13)
- PKn - Kedaulatan
- PKn - PERBANDINGAN ANTARA NEGARA SERIKAT DENGAN NE...
- PKn - Bentuk Negara dan Pemerintahan
- PKn - HAM (Hak Asasi Manusia)
- Penjas - Athletic: Lompat
- Penjas - Athletic: Lari
- Basa Jawa - Sesorah: ADICARA BERSIH DUSUN
- Basa Jawa - Nguri-uri Kabudayan Jawa
- PKn - AGHT: Bentuk Ancaman Terhadap NKRI
- Dakwah Islam: Menuntut Ilmu
- English - Contoh Introduction
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Prosedur: Prosedur ...
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Biaografi: Bill Gates
-
▼
Februari
(13)
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017
Prosedur
Pembuatan Paspor
Paspor
merupakan dokumen yang wajib Anda miliki apabila ingin berpergian ke luar negeri. Berikut adalah
prosedur pembuatan paspor dan cara
mengurus paspor agar Anda dapat
mengetahui cara pembuatan paspor dengan baik dan benar.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah
Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor
biasa diajukan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan
Republik Indonesia.
Pertama, pemohon mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Apabila
diajukan melalui website (pra permohonan), pemohon wajib mengisi formulir
elektronik dan melengkapi persyaratan. Selanjutnya permohonan paspor diajukan
kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon disertai persyaratan
yang telah ditentukan. Apabila permohonan diajukan melalui website, pemohon
menyerahkan tanda bukti pra permohonan. Kemudian, petugas loket memeriksa
kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon dan selanjutnya melakukan
pengecekan dokumen. Setelah itu, petugas loket memberikan tanda terima kepada
pemohon yang telah memenuhi persayaratan. Pada hari yang ditentukan, pemohon
menuju ke loket bendahara penerima untuk melakukan proses pembayaran. Setelah
menerima pembayaran, bendahara memasukkan nomor paspor dan mencetak serta
memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon. Selanjutnya pemohon menunggu
panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor
antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara
otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Setelah proses
pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses
wawancara. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai
persyaratan pada saat proses wawancara. Setelah itu, petugas wawancara
melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak
biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menAndatangani hasil pencetakan dan
blangko paspor. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila
pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri
pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian
lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat
ditolak. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan,
pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang
telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diserahkan kepada petugas
pencetakan. Setelah dicetak, Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan
paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menAndatangani paspor
dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap
dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor. Kemudian pemohon menAndatangani
tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan. Waktu penyelesaian
permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. Waktu
penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi
paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar