Popular Posts
-
ASMA Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan asma. Asma menika penyakit ingkang njalari amargi wonten gang guan ing piranti...
-
Ing zaman sakmenika kathah tiyang utawi masyarakat Indonesia khususipun daerah Jawa Tengah sakleresipun kathah ingkang saged basa ...
-
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam kasugengan sarta karaharjan mugi tansah kajiwa kasarira dhumateng kula lan panjenengan sedaya....
-
Prosedur Pembuatan Paspor
-
Sumangga Mbuang Reregetan Wonten Wadahipun Gesang ingkang anyem tentrem sakmenika gadhahi perkawis perkawis ingkang mb...
-
2. LOMPAT 1. Lompat Jauh Lompat merupakan salah satu cabang dari atletik yang biasa di lombakan dalam kejuaraan,regional...
-
Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan olahraga Voli. Voli menika sampun kondhang saha dipunremeni dening tiyang enem ugi tiyang sepuh. Voli i...
-
Sosial media menika kalebet salah satunggalipun awujud kemajengan Tekhnologi lan Informatika (TI) ingkang paling kuraos dening kawula...
-
Indonesia inggih punika salah satunggaling negari ingkang gadhah maneka warni kabudayan pramila nguri-uri budaya ingkang sampu...
Blogger templates
Blog Archive
-
▼
2017
(13)
-
▼
Februari
(13)
- PKn - Kedaulatan
- PKn - PERBANDINGAN ANTARA NEGARA SERIKAT DENGAN NE...
- PKn - Bentuk Negara dan Pemerintahan
- PKn - HAM (Hak Asasi Manusia)
- Penjas - Athletic: Lompat
- Penjas - Athletic: Lari
- Basa Jawa - Sesorah: ADICARA BERSIH DUSUN
- Basa Jawa - Nguri-uri Kabudayan Jawa
- PKn - AGHT: Bentuk Ancaman Terhadap NKRI
- Dakwah Islam: Menuntut Ilmu
- English - Contoh Introduction
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Prosedur: Prosedur ...
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Biaografi: Bill Gates
-
▼
Februari
(13)
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017
1.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada manusia secara kodrati.
Hak Asasi Manusia dalam bahasa
Inggris disebut human rights, dalam
bahasa Perancis dikenal dengan droit de I
home, dan dalam bahasa Belanda
disebut mensen recthen.
Menurut UU No. 39 tahun 1999, Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Menurut Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri
manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan
manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,dirampas, atau diganggu oleh
siapapun.
Menurut John Locke (Two Treaties on Civil Government), Hak Asasi Manusia
adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Jack Donnely, Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia.
Menurut Meriam Budiardjo, Hak Asasi
Manusia adalah hak yang dimiliki manusiayang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
2.
Macam-macam HAM
a.
Hak Asasi
Pribadi (personal
rights)
·
Hak menyatakan
pendapat,
·
Kebebasan
memeluk agama,
·
Kebebasan
berserikat atau berorganisasi.
b.
Hak Asasi
Ekonomi (property
rights)
·
Hak untuk
memiliki sesuatu
·
Membeli
sesuatu
·
Menjual
sesuatu
·
Memanfaatkan
sesuatu.
c.
Hak Asasi
Politik (political
rights)
·
Hak ikut
serta dalam pemerintahan
·
Hak pilih
(dipilih dan memilih dalam suatu pemilu)
·
Hak untuk
mendirikan parpol.
d.
Hak Asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality).
·
Hak untuk
diperlakukan sama di muka hukum tanpa diskriminasi.
e.
Hak Asasi
Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights)
·
Hak untuk
memilih pendidikan,
·
Hak untuk
mengembangkan kebudayaan.
f.
Hak Asasi
manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights).
· Peraturan dalam penahanan, penangkapan,
penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.
3.
Upaya untuk Pengajuan
Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya
masyarakat (LSM)
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah :
a. Pada
tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
b. Disahkannya
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13
November 1998.
c. Dalam
amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan
ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A
hingga 28
d. Berdirinya
pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
e. Pembentukan
Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok
untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di
Tanjung Priok dan Timor-Timur.
Upaya yang dilakukan oleh LSM :
a. Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI)
b. Komisi
untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
c. Lembaga
Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham)
4.
Berbagai Bentuk
Pelanggaran HAM
a. Kasus
Timor-Timur, pasca jejak pendapat tahun 1999. Kasus ini termasuk pelanggaran
HAM, karena terjadi pembunuhan massal, penganiayaan dan penyiksaan,
penghilangan paksa, dan pembumihangusan.
b. Kasus
penembakan 4 mahasiswa Tri Sakti pada tanggal 12 Mei 1998, Kasus Semanggi I dan
II
c. Kasus Marsinah
( Buruh karyawati PT.CPS ), yang tewas dibunuh karena keterlibatannya dalam
demonstrasi buruh di PT. CPS pada tanggal 4 Mei 1993.
d. Kasus Tanjung
Priok ( 12 September 1984 ), yang menewaskan 24 orang dan 54 orang luka-luka.
Terjadi pelanggaran HAM karena terjadi pembunuhan secara kilat, penahanan
sewenang-wenang, penyiksaan, dan penahanan paksa.
e. Kasus Munir (
Pejuang HAM ), tewas dibunuh oleh Co-pilot pesawat dengan cara meracuninya saat
penerbangan menuju Belanda, karena Munir diancam oleh aparat keamanan ketika ia
dapat membongkar kasus terbunuhnya Marsinah.
Sumber : Buku Pendidikan
Kewarganegaraan SMP kelas VII Semester 2.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar