Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017


1.      Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati.
Hak Asasi Manusia dalam bahasa Inggris disebut human rights, dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit de I home, dan dalam bahasa Belanda disebut mensen recthen.
Menurut UU No. 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan,dirampas, atau diganggu oleh siapapun.
Menurut John Locke (Two Treaties on Civil Government), Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
Menurut Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Jack Donnely, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Menurut Meriam Budiardjo, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusiayang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

2.      Macam-macam HAM
a.    Hak Asasi Pribadi (personal rights)
·         Hak menyatakan pendapat,
·         Kebebasan memeluk agama,
·         Kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b.    Hak Asasi Ekonomi (property rights)
·         Hak untuk memiliki sesuatu
·         Membeli sesuatu
·         Menjual sesuatu
·         Memanfaatkan sesuatu.
c.    Hak Asasi Politik (political rights)
·         Hak ikut serta dalam pemerintahan
·         Hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu)
·         Hak untuk mendirikan parpol.
d.    Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
·         Hak untuk diperlakukan sama di muka hukum tanpa diskriminasi.
e.    Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights)
·         Hak untuk memilih pendidikan,
·         Hak untuk mengembangkan kebudayaan.
f.     Hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
·      Peraturan dalam penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.
3.      Upaya untuk Pengajuan Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah :
a.      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
b.      Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998.
c.       Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28
d.      Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
e.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur.
Upaya yang dilakukan oleh LSM :
a.      Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In-donesia (YLBHI)
b.      Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
c.       Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham)
4.      Berbagai Bentuk Pelanggaran HAM
a.      Kasus Timor-Timur, pasca jejak pendapat tahun 1999. Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena terjadi pembunuhan massal, penganiayaan dan penyiksaan, penghilangan paksa, dan pembumihangusan.
b.      Kasus penembakan 4 mahasiswa Tri Sakti pada tanggal 12 Mei 1998, Kasus Semanggi I dan II
c.       Kasus Marsinah ( Buruh karyawati PT.CPS ), yang tewas dibunuh karena keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT. CPS pada tanggal 4 Mei 1993.
d.      Kasus Tanjung Priok ( 12 September 1984 ), yang menewaskan 24 orang dan 54 orang luka-luka. Terjadi pelanggaran HAM karena terjadi pembunuhan secara kilat, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penahanan paksa.
e.       Kasus Munir ( Pejuang HAM ), tewas dibunuh oleh Co-pilot pesawat dengan cara meracuninya saat penerbangan menuju Belanda, karena Munir diancam oleh aparat keamanan ketika ia dapat membongkar kasus terbunuhnya Marsinah.

Sumber       :        Buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP kelas VII Semester 2.

0 komentar: