Popular Posts
-
ASMA Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan asma. Asma menika penyakit ingkang njalari amargi wonten gang guan ing piranti...
-
Ing zaman sakmenika kathah tiyang utawi masyarakat Indonesia khususipun daerah Jawa Tengah sakleresipun kathah ingkang saged basa ...
-
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam kasugengan sarta karaharjan mugi tansah kajiwa kasarira dhumateng kula lan panjenengan sedaya....
-
Prosedur Pembuatan Paspor
-
Sumangga Mbuang Reregetan Wonten Wadahipun Gesang ingkang anyem tentrem sakmenika gadhahi perkawis perkawis ingkang mb...
-
2. LOMPAT 1. Lompat Jauh Lompat merupakan salah satu cabang dari atletik yang biasa di lombakan dalam kejuaraan,regional...
-
Sinten ingkang dereng pirsa kaliyan olahraga Voli. Voli menika sampun kondhang saha dipunremeni dening tiyang enem ugi tiyang sepuh. Voli i...
-
Sosial media menika kalebet salah satunggalipun awujud kemajengan Tekhnologi lan Informatika (TI) ingkang paling kuraos dening kawula...
-
Indonesia inggih punika salah satunggaling negari ingkang gadhah maneka warni kabudayan pramila nguri-uri budaya ingkang sampu...
Blogger templates
Blog Archive
-
▼
2017
(13)
-
▼
Februari
(13)
- PKn - Kedaulatan
- PKn - PERBANDINGAN ANTARA NEGARA SERIKAT DENGAN NE...
- PKn - Bentuk Negara dan Pemerintahan
- PKn - HAM (Hak Asasi Manusia)
- Penjas - Athletic: Lompat
- Penjas - Athletic: Lari
- Basa Jawa - Sesorah: ADICARA BERSIH DUSUN
- Basa Jawa - Nguri-uri Kabudayan Jawa
- PKn - AGHT: Bentuk Ancaman Terhadap NKRI
- Dakwah Islam: Menuntut Ilmu
- English - Contoh Introduction
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Prosedur: Prosedur ...
- Bahasa Indonesia - Contoh Teks Biaografi: Bill Gates
-
▼
Februari
(13)
Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017
1.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang
berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu.
Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan
mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari
pemerintahan negara lain.
Kedaulatan
dalam beberapa bahasa asing: sovereignity (Inggris), souvereinieit (Belanda),
dan souvereinete (Prancis).
Beberapa tokoh
yang berperan mengembangkan teori kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin.
Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya.
Karena
usahanya mengembangkan teori kedaulatan, maka Jean Bodin, dianggap sebagai
bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la
Republique, menjelaskan kedaulatan dibedakan menjadi:
1. Kedaulatan ke dalam; adalah kekuasaan tertinggi dalam negara untuk
melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam
negeri.
2.
Kedaulatan ke luar;
adalah kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara
dalam urusan internasional atau luar negeri.
2.
Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c.
Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
3.
Sifat Sifat Kedaulatan
1. Permanen,
artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan
yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2. Absolut,
artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3. Bulat,
artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada
dalam Negara tanpa ada kecualinya.
4. Asli,
artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
4. Kedaulatan
Indonesia Menurut UUD 1945
Kedaulatan Indonesia menurut UUD adalah kedaulatan rakyat.
Konsepsi
kedaulatan rakyat atau demokrasi jelas terkandung dalam UUD 1945. Dari pembukaan sampai ke Pasal dan ayat-ayatnya
jelas terkandung konsepsi Kedaulatan Rakyat. Dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD
1945 disebutkan: “....dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Prinsip
kedaulatan rakyat juga tercantum dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Prinsip kedaulatan rakyat tersebut juga nampak dalam
seluruh mekanisme dan prosedur yang terdapat dalam UUD 1945. Mulai dari prosedur
rekruitmen politik, kekuasaan, legislasi, pajak dan pemilu mencerminkan bahwa
UUD 1945 menganut paham kedaulatan rakyat dengan konsep perwakilan.
Bahkan
menurut Jimly, konsep kedaulatan rakyat yang terdapat dalam UUD 1945 bukan
hanya bersifat politik, melainkan juga ekonomi dan sosial. Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945 menyebutkan bahwa:
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 diatas menyiratkan bahwa Indonesia
menganut paham kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Hal ini tentu saja berbeda
dengan negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, dimana soal-soal ekonomi
tidak diatur dalam konstitusi Oleh karena itulah, menurut KC Wheare dan C.F.
Strong, Undang-Undang Dasar Negara yang tidak mengatur mengenai ekonomi dan
sosial, disebut sebagai Konstitusi Politik bukan Konstitusi Ekonomi atau
Konstitusi Sosial.
Sedangkan Indonesia, UUD 1945 mengatur mengenai ekonomi
(Pasal 33) dan Sosial (Pasal 34), maka bisa disebut, demikian menurut para
ahli, bahwa UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik semata melainkan konstitusi
ekonomi dan sosial. Oleh karenanya kedaulatan yang terdapat di dalam UUD 1945,
juga termaktub kedaulatan rakyat dibidang politik, ekonomi dan sosial.
No
|
Aspek Yang Dibandingkan
|
Serikat
|
Kesatuan
|
1
|
Hak Veto DPRD
|
DPRD memiliki
hak veto terhadap UU
|
DPRD tidak
memiliki hak veto
|
2
|
Bagian negara
|
Terdapat negara bagian
|
Hanya 1 kesatuan/tidak ada negara
bagian
|
3
|
Konstitusi
|
Tiap negara
bagian memiliki konstitusi sendiri tetapi tidak bertentangan dengan negara
serikat
|
Satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara
|
4
|
Kepala Negara
|
Tiap negara bagian terdapat kepala
negara sendiri
|
Terdapat satu kepala
negara
|
5
|
Hari Libur
|
Hari libur
nasioal tiap negara bagian berbeda
|
Hari libur yang diakui hanyalah hari libur nasional
|
6
|
Peraturan daerah
|
Peraturan negara bagian tidak terikat
dengan peraturan negara pusat
|
Peraturan daerah
berkaitan dengan peraturan pusat
|
7
|
Interversi
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
8
|
Hubungan APBD dan APBN
|
APBD
untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN
dan APBD tergabung
|
9
|
Bendera
Nasional
|
Bendera nasional serta daerah diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
10
|
Pencabutan Perda
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
1.
Bentuk-bentuk
Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi
parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Ciri-ciri
negara kesatuan :
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan,
baik ke dalam maupun ke luar negeri.
2. Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh
wilayah negara.
3. Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
4. Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua
hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu
lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai
dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari
pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya
inisiatif dari rakyat;
4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk
memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat,
sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap
daerahnya akan meningkat;
5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri
oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen
sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah
gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke
dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang
menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara,
pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah
federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama
dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material
konstitusi negara bagian;
4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara
bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan
yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.
negara serikat
yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu
kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada
pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3. negara serikat yang memberikan wewenang kepada
mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada
parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
2.
Bentuk-bentuk
Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi).
Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada
pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian
berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan
atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·
Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
·
Negara Belanda
(1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan
antara negara serikat dan perserikatan negara:
·
Dalam negara
serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung
mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang
diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara
anggota.
·
Dalam negara
serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat
itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan
diri dari gabungan itu.
·
Dalam negara
serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau
jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya
merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara
koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara
jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi
koloni dalam arti sesungguhnya.
3.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara
yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah
mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara
yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di
bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada
tahun 1994.
4.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan
sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan
pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada
adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun
karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala
negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh
karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of
Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika
Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di
sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang
Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara
itu diwakili oleh High Commissioner.
5.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang
merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
Yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni
Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia –
Belanda (1949).
2) Uni Personil
Yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh
negara-negara anggota.
Contoh: Uni
Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu
bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama.
Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh:
Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara
yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat
tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam,
yaitu:
·
Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara
pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum
internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara
protektorat Inggris.
·
Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum
internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar
sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara
protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat
adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam
Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang
perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles.
Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
3.
Bentuk negara
Indonesia
Bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan.
Hal itu diperjelas dalam
UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
“Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik."
4.
Bentuk-bentuk Pemerintahan
1.
TEORI KLASIK
Berdasarkan
ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan
yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan
Demokrasi. Pembagian
itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama
kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh
Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato
:
Membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.
Aristokrasi :
pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa
keadilan.
2. Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok
orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
3. Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok
orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4. Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.
Tyrani :
pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan
tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi -
Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal
Aristoteles :
Aristoteles :
Berdasarkan
kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas
(ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi
bentuk pemerintahan menjadi :
1.
Monarkhi :
Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan
untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
2.
Tyrani : Adalah
pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya
ditujukan untuk kepentingan sendiri.
3.
Aristokrasi
:
Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik
(misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk
oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4.
Oligarkhi : Adalah
pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk
kepentingan kelompok mereka sendiri.
5. Politea : suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi
kepentingan umum.
6. Anarki : suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan
kekuasaannya untuk kepentingan umum.
7.
Demokrasi :
Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut
Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles
berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi
merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi
(Okhlokrasi).
Polybios
:
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut Cyclus Theory,
yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles
dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan
demokrasi.
Monarki
→ Tirani → Aristokrasi → Oligarki → Demokrasi → Okhlokrasi → Monarki
Berdasarkan bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh
Polybios, dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang baik karena mengutamakan kepentingan
umum. namun, hal tiu hanya pada awalnya saja, karena lama kelamaan raja tidak
lagi memperhatikan rakyat, tetapi justru cenderung bersikap sewenang-wenang
dalam memerintah. Akhirnya pemerintahan monarki pun berubah menjadi
tirani.
b. Pemerintahan tirani yang dijalankan untuk kepentingan pribadi ini, memunculkan inisiatif dari
para bangsawan untuk melawannya. Hingga terjadilah pengambil alihan kekuasaan.
Lalu pemerintahan dipegang oleh beberapa orang yang dijalankan untuk
kepentingan umum.Pemerintahan tirani pun berubah menjadi aristokrasi.
c. Dalam pemerintahan
aristokrasi, pada mulanya memang baik karena dijalankan untuk
kepentingan umum. Namun, lama-kelamaan tidak lagi mengutamakan keadilan karena
dijalankan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya bentuk pemerintahan aristokrasi
bergeser menjadi oligarki.
d. Pada masa pemerintahan
oligarki ini, pada perkembangannya tidak dirasakan adanya keadilan, maka
munculah pemberontakan dari rakyat untuk mengambil alih kekuasaan. Kemudian
pemerintahan pun dijalankan oleh rakyat untuk kepentinganrakyat. Oligarki
berubah menjadi demokrasi.
e. Pada pemerintahan
demokrasi ini, ternyata banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara
lain maraknya korupsi, serta tidak ada penegakan hukum. Instabilitas politik
ini merubah demokrasi menjadi okhlokrasi.
f.
Pada masa pemerintahan okhlokrasi yang penuh
dengan kekacauan ini, kemudian muncul seseorang yang kuat dan berani merebut
pemerintahan. Pada akhirnya bentuk pemerintahan okhlokrasi kembali dipegang
satu orang dan menjadi monarki.
Namun teori Polybios ini dapat dikatakan sifatnya
deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini mengikuti siklus yang
berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan pemerintahan buruk, lalu
digantikan lagi dengan pemerintahan baik danseterusnya. Polybios pun
beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut karena lahirnya bentuk
pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.
2. TEORI MODERN
Dalam
teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan
Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula
pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul
“Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang
dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan
semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang
dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak
negara:
·
Jika
kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka
terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
·
Jika
kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil
peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara
penunjukkan kepala negara :
·
Monarkhi
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan
berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan
dalam batas waktu tertentu.
·
Republik
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden)
memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya
dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan
atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang
banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Otto Koellreutter.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat
dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria
“Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
·
Monarkhi :
merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa
setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
·
Republik :
merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang
memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain
kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga
yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu
suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam
pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi
didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada
masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Ø Pemerintahan
Monarki (Kerajaan)
Macam–macam Monarkhi :
1.
Monarkhi
Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan yang
dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang berkuasa secara
mutlak (absolut).
Contoh :
Perancis pada masa Louis XIV yang terkenal dengan
semboyannya I’etat c’est moi (negara adalah saya)
2.
Monarkhi
Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
pemerintahannya bersifat terbatas, yaitu dibatasi oleh konstitusi.
Contoh : Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
3.
Monarkhi
Parlementer
Monarki parlementer merupakan bentuk pemerintah yang dikepalai oleh seorang
raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Contoh:
Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Ø Pemerintahan
Republik
Macam–macam Republik.
1.
Republik Absolut
(disebut juga Diktator)
Krenenburg menyebut dengan
istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter
menyebut dengan istilah Otoriter.
Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada
masa Idi Amin, Italia pada masa Mussolini, Spanyol pada
masa Jenderal Franco.
Pada masa sekarang Autokrasi modern
dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal).
Diktator ada 4 macam yaitu :
· Diktatur legal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh
seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya;
· Diktatur nyata adlalah
pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat
demokrasi;
· Diktatur partai
adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan
·
Diktatur
proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum
proletar (buruh dan petani kecil).
2.
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan
kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan
melalui cara yang sah, seperti ditetapkan dalam undang-undang.
Contoh antara lain : Amerika Serikat,
Indonesia berdasarkan UUD 1945.
3.
Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak
aktif memimpin penyelenggaraan pemerintah. Kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab kepada
parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang.
Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949
dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
5.
Bentuk
Pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
Hal itu diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Langganan:
Postingan (Atom)