Popular Posts

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 26 Februari 2017


1.     Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu.
Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain.
Kedaulatan dalam beberapa bahasa asing: sovereignity (Inggris), souvereinieit (Belanda), dan souvereinete (Prancis).
Beberapa tokoh yang berperan mengembangkan teori kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin. Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya.
Karena usahanya mengembangkan teori kedaulatan, maka Jean Bodin, dianggap sebagai bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la Republique, menjelaskan kedaulatan dibedakan menjadi:
1.      Kedaulatan ke dalam; adalah kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara  dalam urusan nasional atau dalam negeri.
2.      Kedaulatan ke luar; adalah kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negeri.

2.     Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
     Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
    Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
c.  Teori Kedaulatan Negara
    Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
    Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.




3.     Sifat Sifat Kedaulatan
1.      Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.      Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3.      Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya.
4.      Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi


4.     Kedaulatan Indonesia Menurut UUD 1945
Kedaulatan Indonesia menurut UUD adalah kedaulatan rakyat.
Konsepsi kedaulatan rakyat atau demokrasi jelas terkandung dalam UUD 1945. Dari     pembukaan sampai ke Pasal dan ayat-ayatnya jelas terkandung konsepsi Kedaulatan Rakyat. Dalam Alenia Keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan: “....dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Prinsip kedaulatan rakyat juga tercantum dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip kedaulatan rakyat tersebut juga nampak dalam seluruh mekanisme dan prosedur yang terdapat dalam UUD 1945. Mulai dari prosedur rekruitmen politik, kekuasaan, legislasi, pajak dan pemilu mencerminkan bahwa UUD 1945 menganut paham kedaulatan rakyat dengan konsep perwakilan.
Bahkan menurut Jimly, konsep kedaulatan rakyat yang terdapat dalam UUD 1945 bukan hanya bersifat politik, melainkan juga ekonomi dan sosial. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 diatas menyiratkan bahwa Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dibidang ekonomi. Hal ini tentu saja berbeda dengan negara-negara liberal seperti Amerika Serikat, dimana soal-soal ekonomi tidak diatur dalam konstitusi Oleh karena itulah, menurut KC Wheare dan C.F. Strong, Undang-Undang Dasar Negara yang tidak mengatur mengenai ekonomi dan sosial, disebut sebagai Konstitusi Politik bukan Konstitusi Ekonomi atau Konstitusi Sosial.
Sedangkan Indonesia, UUD 1945 mengatur mengenai ekonomi (Pasal 33) dan Sosial (Pasal 34), maka bisa disebut, demikian menurut para ahli, bahwa UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik semata melainkan konstitusi ekonomi dan sosial. Oleh karenanya kedaulatan yang terdapat di dalam UUD 1945, juga termaktub kedaulatan rakyat dibidang politik, ekonomi dan sosial.





No
Aspek Yang Dibandingkan
Serikat
Kesatuan
1
Hak Veto DPRD
DPRD memiliki hak veto terhadap UU
DPRD tidak memiliki hak veto
2
Bagian negara
Terdapat negara bagian
Hanya 1 kesatuan/tidak ada negara bagian
3
Konstitusi
Tiap negara bagian memiliki konstitusi sendiri tetapi tidak bertentangan dengan negara serikat
Satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara
4
Kepala Negara
Tiap negara bagian terdapat kepala negara sendiri
Terdapat satu kepala negara
5
Hari Libur
Hari libur nasioal tiap negara bagian berbeda
Hari libur yang diakui hanyalah hari libur nasional
6
Peraturan daerah
Peraturan negara bagian tidak terikat dengan peraturan negara pusat
Peraturan daerah berkaitan dengan peraturan pusat
7
Interversi
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
8
Hubungan APBD dan APBN
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
9
Bendera Nasional
Bendera nasional serta daerah diakui
Bendera nasional hanya diakui
10
Pencabutan Perda
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat



1.      Bentuk-bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
            Ciri-ciri negara kesatuan :
1.      Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar negeri.
2.      Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3.      Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
4.      Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.      Sentralisasi, dan
2.      Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.      adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.      adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.      penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.      bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.      peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.      daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.      rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.      keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.      pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.      peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.      tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.      partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.      penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.      hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.      hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.      hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.      hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.      hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.      cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.      badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
2.      negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.      negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.      negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
2.      Bentuk-bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·         Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·         Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
·         Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
·         Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
·         Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
1.      wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
2.      wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
3.      wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
Yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
Yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·         Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·         Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
3.      Bentuk negara Indonesia
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
Hal itu diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

4.      Bentuk-bentuk Pemerintahan
1.       TEORI KLASIK
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
Plato :
Membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.       Aristokrasi   : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2.       Timokrasi     : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
3.       Oligarkhi      : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4.       Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.       Tyrani            : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal
Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.      Monarkhi                   : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
2.      Tyrani          : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
3.      Aristokrasi                 : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4.      Oligarkhi     : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
5.      Politea      : suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum.
6.      Anarki       : suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh banyak orang yang tidak berhasil menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
7.      Demokrasi                 : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Polybios :
Polybios terkenal dengan teorinya yang disebut Cyclus Theory, yang sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi.
Monarki → Tirani → Aristokrasi → Oligarki → Demokrasi → Okhlokrasi → Monarki
Berdasarkan bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios, dapat dijelaskan sebagai berikut.                                                                                                                                      
a.      Monarki merupakan bentuk pemerintahan yang baik karena mengutamakan kepentingan umum. namun, hal tiu hanya pada awalnya saja, karena lama kelamaan raja tidak lagi memperhatikan rakyat, tetapi justru cenderung bersikap sewenang-wenang dalam memerintah. Akhirnya pemerintahan monarki pun berubah menjadi tirani.
b.      Pemerintahan tirani yang dijalankan untuk kepentingan pribadi ini, memunculkan inisiatif dari para bangsawan untuk melawannya. Hingga terjadilah pengambil alihan kekuasaan. Lalu pemerintahan dipegang oleh beberapa orang yang dijalankan untuk kepentingan umum.Pemerintahan tirani pun berubah menjadi aristokrasi.
c.       Dalam pemerintahan aristokrasi, pada mulanya memang baik karena dijalankan untuk kepentingan umum. Namun, lama-kelamaan tidak lagi mengutamakan keadilan karena dijalankan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya bentuk pemerintahan aristokrasi bergeser menjadi oligarki.
d.      Pada masa pemerintahan oligarki ini, pada perkembangannya tidak dirasakan adanya keadilan, maka munculah pemberontakan dari rakyat untuk mengambil alih kekuasaan. Kemudian pemerintahan pun dijalankan oleh rakyat untuk kepentinganrakyat. Oligarki berubah menjadi demokrasi.
e.      Pada pemerintahan demokrasi ini, ternyata banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain maraknya korupsi, serta tidak ada penegakan hukum. Instabilitas politik ini merubah demokrasi menjadi okhlokrasi.
f.        Pada masa pemerintahan okhlokrasi yang penuh dengan kekacauan ini, kemudian muncul seseorang yang kuat dan berani merebut pemerintahan. Pada akhirnya bentuk pemerintahan okhlokrasi kembali dipegang satu orang dan menjadi monarki.
Namun teori Polybios ini dapat dikatakan sifatnya deterministik, artinya perubahan bentuk pemerintahan ini mengikuti siklus yang berurutan dari pemerintahan baik, kemudian digantikan pemerintahan buruk, lalu digantikan lagi dengan pemerintahan baik danseterusnya. Polybios pun beranggapan adanya hubungan kausal antar siklus tersebut karena lahirnya bentuk pemerintahan merupakan akibat bentuk pemerintahan yang sebelumnya.

2.    TEORI MODERN
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara:
·         Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
·         Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
·         Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
·         Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
·         Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
·         Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.

Ø Pemerintahan Monarki  (Kerajaan)
Macam–macam Monarkhi :
1.       Monarkhi Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang berkuasa secara mutlak (absolut).
Contoh : Perancis pada masa Louis XIV yang terkenal dengan semboyannya I’etat c’est moi (negara adalah saya)
2.       Monarkhi Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya bersifat terbatas, yaitu dibatasi oleh konstitusi.
Contoh : Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
3.       Monarkhi Parlementer
Monarki parlementer merupakan bentuk pemerintah yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Contoh: Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Ø Pemerintahan Republik
Macam–macam Republik.
1.       Republik Absolut (disebut juga Diktator)
 Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter.
 Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin, Italia pada masa Mussolini, Spanyol pada masa Jenderal Franco.
 Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal).
Diktator ada 4 macam yaitu :
·      Diktatur legal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya;
·      Diktatur nyata adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi;
·      Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai; dan
·      Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
2.       Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara yang sah, seperti ditetapkan dalam undang-undang.
 Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
3.      Republik Parlementer
Dalam bentuk pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktif memimpin penyelenggaraan pemerintah. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat kehormatan, sehingga hanya sebagai lambang.
 Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
5.      Bentuk Pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
Hal itu diperjelas dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."